News / Nasional
Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Febri Diansyah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan Jampidsus tersebut setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam.
  • Kuasa hukum tersangka menyatakan bersikap kooperatif namun belum menerima salinan daftar resmi barang bukti yang disita penyidik.

Anang membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan pada hari Jumat merupakan langkah proaktif dalam rangka pengumpulan alat bukti tindak pidana pencucian uang.

"Jumat 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Operasi penggeledahan di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, yakni dimulai sejak pukul 18.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat penyidik menyisir berbagai sudut ruangan guna mencari jejak material maupun administrasi yang memiliki keterikatan langsung dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami.

Dalam pelaksanaan penggeledahan intensif yang memakan waktu tiga jam tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah berkas serta dokumen penting yang diduga kuat memiliki korelasi langsung serta dapat mendukung pembuktian perkara pencucian uang.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang Supriatna memaparkan tahapan prosedur hukum acara pidana yang akan ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung atas seluruh barang bukti maupun dokumen yang telah berhasil disita dari kediaman tersangka.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan secara resmi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri setempat guna memastikan legalitas formal proses penyitaan.

Setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari pengadilan, seluruh dokumen yang disita dari kediaman Jalan Radio I tersebut akan dipelajari, dianalisis secara mendalam, serta dikonfrontasikan dengan keterangan para saksi oleh tim forensik dan penyidik Tim 9 untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara di tahap persidangan kelak.

Baca Juga: Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Load More