- Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan Jampidsus tersebut setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam.
- Kuasa hukum tersangka menyatakan bersikap kooperatif namun belum menerima salinan daftar resmi barang bukti yang disita penyidik.
Suara.com - Langkah penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru.
Tim penyidik Kejaksaan Agung baru saja melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini langsung mendapat tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka guna memperjelas posisi hukum kliennya di tengah sorotan publik.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, angkat bicara menanggapi tindakan penggeledahan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.
Rumah kliennya yang menjadi sasaran pemeriksaan intensif oleh penyidik berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febri Diansyah menegaskan bahwa tim penasihat hukum senantiasa bersikap kooperatif dan sangat menghormati seluruh proses hukum maupun penggeledahan yang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan sah serta tugas pokok fungsi penyidik dalam mengungkap suatu perkara hukum secara terang benderang.
"Kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Kendati bersikap kooperatif dan menghormati jalannya prosedur penegakan hukum, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kuasa hukum maupun keluarga kliennya belum menerima salinan rincian atau daftar resmi barang bukti yang disita oleh aparat.
Baca Juga: Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Pihaknya masih menunggu berita acara penyitaan resmi dari tim penyidik terkait barang-barang atau dokumen apa saja yang dibawa dari kediaman kliennya usai proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat malam tersebut.
Febri Diansyah menilai bahwa tertundanya penyerahan daftar barang bukti sitaan kepada pihak kuasa hukum kemungkinan besar disebabkan oleh proses internal penyidik yang masih melakukan penelaahan, inventarisasi, dan verifikasi lanjutan atas hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) lalu.
"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus yang dikenal sebagai Tim 9 secara resmi telah melaksanakan tindakan penggeledahan di rumah kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tindakan penggeledahan di kawasan elit Jakarta Selatan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan secara terperinci mengenai pelaksanaan tindakan hukum tersebut.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan