- Ahmad Heryawan menyatakan penerapan e-voting pada Pemilu 2029 membutuhkan landasan hukum yang kokoh.
- Aher menilai revisi UU Pemilu menjadi momentum tepat untuk membahas kesiapan anggaran, keamanan sistem, serta regulasi secara mendalam.
- Ia mendorong kolaborasi lintas pihak guna merumuskan kebijakan e-voting agar memperkuat transparansi dan kepercayaan publik pada pemilu.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menilai bahwa rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 memerlukan landasan hukum yang kokoh.
Menurutnya, perubahan regulasi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Pria yang akrab disapa Aher ini memandang momentum pembahasan revisi UU Pemilu sebagai waktu yang paling tepat untuk mendiskusikan adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Salah satu poin yang disoroti adalah rencana penerapan e-voting terbatas bagi pemilih di luar negeri, meski ia tetap menekankan perlunya kajian mendalam.
"Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” ujar Aher dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Politikus PKS ini menyarankan agar Indonesia melakukan evaluasi dan mengambil referensi dari negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan sistem e-voting.
Selain aspek regulasi, Aher mengingatkan bahwa kesiapan anggaran merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan sejak dini.
Berdasarkan informasi dari KPU, usulan anggaran sistem informasi saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus luar negeri.
Ia pun mendesak agar dasar hukum mengenai e-voting diatur secara rinci dalam revisi UU Pemilu, mulai dari mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, hingga perlindungan hak pemilih.
Baca Juga: Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
"Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal," tegasnya.
Lebih lanjut, Aher mendorong adanya kolaborasi aktif antara KPU, pemerintah, DPR, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, hingga masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan ini.
Pendekatan kolaboratif dinilai akan menghasilkan sistem yang lebih matang dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
Aher menegaskan komitmennya untuk mendukung penyempurnaan sistem kepemiluan nasional demi meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga integritas pemilu.
“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian," katanya.
"Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya