News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI menunda pembentukan Panja RUU Pemilu karena arahan pimpinan DPR sejak Januari 2026.
  • Komisi II memprioritaskan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan untuk mendukung sistem layanan publik berbasis pengenalan wajah secara nasional.
  • DPR menunda revisi RUU Pemilu demi menyusun regulasi komprehensif guna meminimalisir potensi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) melalui Panitia Kerja (Panja).

Rifqi mengungkapkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR RI kekinian adalah untuk menunggu.

Rifqi menjelaskan, bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi diperlukan pembentukan Panja.

Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya, 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap, 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia.

Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik.

"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.

Baca Juga: Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Meski secara formal Panja Pemilu belum dibentuk, Rifqi menyadari adanya risiko besar jika pembahasan RUU Pemilu terus ditunda. Pasalnya, pada Oktober 2026, tahap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode baru akan dimulai.

Untuk menyiasati kebuntuan prosedur tersebut, Rifqi melakukan apa yang ia sebut sebagai "ijtihad ketatanegaraan" atau terobosan pro-rakyat.

Komisi II mulai mengundang pakar, ahli, hingga LSM setiap dua minggu sekali sejak Januari 2026 untuk menyerap aspirasi untuk beri masukan RUU Pemilu.

"Kalau pakai Tatib (Tata Tertib) DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami melakukan ijtihad ini agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi. Kami memberanikan diri menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) lebih awal," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama.

Load More