- Komisi II DPR RI secara informal membahas 28 Daftar Inventarisir Masalah revisi UU Pemilu guna mencegah kekosongan hukum.
- Penyusunan DIM dilakukan berdasarkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi serta aspirasi pakar demi memenuhi syarat partisipasi bermakna.
- Proses formalisasi revisi UU Pemilu di DPR saat ini masih menunggu instruksi atau persetujuan dari pimpinan partai politik.
Suara.com - Komisi II DPR RI mengambil langkah dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) secara informal. Ternyata ada 28 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dibahas tersebut.
Langkah ini disebut salah satunya sebagai "ijtihad ketatanegaraan" karena dilakukan sebelum Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan, bahwa terobosan ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum dan keterbatasan waktu jelang tahapan penting seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada Oktober 2026 mendatang.
"Kalau pakai Tatib DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami melakukan ijtihad pro-rakyat. Sejak Januari, kami sudah mengundang pakar, ahli, dan NGO setiap dua minggu untuk memenuhi unsur meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rifqinizamy dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).
Rifqi memaparkan bahwa 28 DIM tersebut disusun dengan basis utama 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan isu pemilu.
Namun, Komisi II tidak hanya melihat hasil akhir putusan, tetapi juga membedah pertimbangan hukum hakim MK untuk merekonstruksi norma hukum yang lebih kuat.
"Saat ini kami punya 28 DIM. Kalau bacanya hanya normatif black and white, mungkin cuma 22. Tapi karena kami menggunakan aliran 'mujtahidin' (melakukan ijtihad), kami menggali lebih dalam dari pertimbangan hukum MK," jelasnya.
Dari hasil serap aspirasi tersebut, Komisi II telah menyusun tiga alternatif model norma:
Model Murni Putusan MK: Menyesuaikan norma sepenuhnya dengan perintah MK (misalnya terkait ambang batas pencalonan).
Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
Model Masukan Pakar: Mengakomodasi gagasan dari lebih 25 lembaga dan ahli yang telah diundang.
Model Pandangan Fraksi: Menghimpun pandangan informal dari fraksi-fraksi di Komisi II.
Meski draf DIM dan naskah akademik sudah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR, Rifqi mengakui proses formalisasi revisi UU Pemilu masih menemui ganjalan politik.
Ia menyebutkan bahwa gerak anggota DPR sangat bergantung pada instruksi atau "lampu hijau" dari pimpinan partai politik masing-masing.
"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Saya harus sampaikan apa adanya. Saat ini, ada partai yang sudah mulai mengkaji, tapi ada juga yang belum dan masih enggan," ungkap Rifqi.
Saat ini, Rifqi telah meminta seluruh anggota Komisi II untuk membawa 28 DIM tersebut kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi masing-masing guna mendorong percepatan pembahasan.
Mengenai kapan Panja akan resmi dibentuk, Rifqi menyatakan pimpinan DPR telah memberikan sinyal bahwa pembahasan tetap akan berada di Komisi II, bukan di Panitia Khusus (Pansus).
"Kami sudah melahirkan DIM dan waktu itu beliau, salah satu pimpinan DPR, membuat konferensi pers bahwa naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang 7 2017 akan ditugaskan tetap di Komisi II DPR RI. Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahu a'lam bisshawab," katanya.
"Bahwa dalam diskusi itu kan tentu diskusinya di Komisi II kan intens. Tim 28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya harus sampaikan. Kalau saya pribadi di sini pun saya berani buka, tapi untuk menghormati fatsun politik saya tidak buka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel