News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 18:53 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI secara informal membahas 28 Daftar Inventarisir Masalah revisi UU Pemilu guna mencegah kekosongan hukum.
  • Penyusunan DIM dilakukan berdasarkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi serta aspirasi pakar demi memenuhi syarat partisipasi bermakna.
  • Proses formalisasi revisi UU Pemilu di DPR saat ini masih menunggu instruksi atau persetujuan dari pimpinan partai politik.

Suara.com - Komisi II DPR RI mengambil langkah dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) secara informal. Ternyata ada 28 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dibahas tersebut.

Langkah ini disebut salah satunya sebagai "ijtihad ketatanegaraan" karena dilakukan sebelum Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan, bahwa terobosan ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum dan keterbatasan waktu jelang tahapan penting seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada Oktober 2026 mendatang.

"Kalau pakai Tatib DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami melakukan ijtihad pro-rakyat. Sejak Januari, kami sudah mengundang pakar, ahli, dan NGO setiap dua minggu untuk memenuhi unsur meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rifqinizamy dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).

Rifqi memaparkan bahwa 28 DIM tersebut disusun dengan basis utama 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan isu pemilu.

Namun, Komisi II tidak hanya melihat hasil akhir putusan, tetapi juga membedah pertimbangan hukum hakim MK untuk merekonstruksi norma hukum yang lebih kuat.

"Saat ini kami punya 28 DIM. Kalau bacanya hanya normatif black and white, mungkin cuma 22. Tapi karena kami menggunakan aliran 'mujtahidin' (melakukan ijtihad), kami menggali lebih dalam dari pertimbangan hukum MK," jelasnya.

Dari hasil serap aspirasi tersebut, Komisi II telah menyusun tiga alternatif model norma:

Model Murni Putusan MK: Menyesuaikan norma sepenuhnya dengan perintah MK (misalnya terkait ambang batas pencalonan).

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

Model Masukan Pakar: Mengakomodasi gagasan dari lebih 25 lembaga dan ahli yang telah diundang.

Model Pandangan Fraksi: Menghimpun pandangan informal dari fraksi-fraksi di Komisi II.

Meski draf DIM dan naskah akademik sudah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR, Rifqi mengakui proses formalisasi revisi UU Pemilu masih menemui ganjalan politik.

Ia menyebutkan bahwa gerak anggota DPR sangat bergantung pada instruksi atau "lampu hijau" dari pimpinan partai politik masing-masing.

"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Saya harus sampaikan apa adanya. Saat ini, ada partai yang sudah mulai mengkaji, tapi ada juga yang belum dan masih enggan," ungkap Rifqi.

Saat ini, Rifqi telah meminta seluruh anggota Komisi II untuk membawa 28 DIM tersebut kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi masing-masing guna mendorong percepatan pembahasan.

Mengenai kapan Panja akan resmi dibentuk, Rifqi menyatakan pimpinan DPR telah memberikan sinyal bahwa pembahasan tetap akan berada di Komisi II, bukan di Panitia Khusus (Pansus).

"Kami sudah melahirkan DIM dan waktu itu beliau, salah satu pimpinan DPR, membuat konferensi pers bahwa naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang 7 2017 akan ditugaskan tetap di Komisi II DPR RI. Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahu a'lam bisshawab," katanya.

"Bahwa dalam diskusi itu kan tentu diskusinya di Komisi II kan intens. Tim 28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya harus sampaikan. Kalau saya pribadi di sini pun saya berani buka, tapi untuk menghormati fatsun politik saya tidak buka," pungkasnya.

Load More