News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. (tangkap layar/ ist)
Baca 10 detik
  • Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta pada Senin mendesak polisi memproses hukum YouTuber Bigmo karena mempromosikan rokok elektrik kepada anak.
  • Aksi promosi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keterlibatan anak dalam produk tembakau.
  • Pelaporan dan pemblokiran akun diperlukan agar memberikan efek jera serta menekan tingginya angka perokok anak di Indonesia.

Suara.com - Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai aksi tersebut berpotensi memperparah tingginya angka perokok anak di Indonesia dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tulus, tindakan Bigmo bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang," kata Tulus di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tulus merujuk pada aturan Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 yang dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelanggaran tersebut memang hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.

Namun, Tulus mengingatkan terdapat ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang membuka peluang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang mempromosikan produk adiktif kepada anak.

"Jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak bisa dikenai pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Karena itu, Tulus menilai langkah pelaporan Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah tepat.

Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

"Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan kasus Bigmo tersebut," kata dia.

Selain itu, Tulus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan akun media sosial Bigmo.

Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi kreator konten lain yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan rokok kepada anak.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perokok anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data yang disampaikannya, prevalensi perokok elektrik telah mencapai sekitar 3 persen, sementara jumlah perokok anak diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen.

Adapun jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30 persen dari total populasi.

Load More