News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak berbagai bantuan materi dari pemerintah sejak lama. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak berbagai bantuan materi dari pemerintah sejak lama.
  • Penolakan tersebut disampaikan dalam diskusi di Kantor ICW Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Sumarsih menegaskan bahwa keluarga korban menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan keadilan dari negara.

Suara.com - Ibunda korban Tragedi Semanggi I, Sumarsih, menegaskan tetap menolak menerima bantuan materi dari pemerintah selama kasus pelanggaran HAM 1998 belum diselesaikan.

Sikap tersebut ia pertahankan sebagai bentuk protes terhadap negara yang hingga kini dinilai belum menuntaskan tanggung jawabnya kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM 1998.

Sumarsih menyebut, penolakannya terhadap bantuan pemerintah telah dilakukan sejak lama. Bahkan, ia pernah mengembalikan bantuan uang yang dikirim pemerintah tak lama setelah Tragedi Semanggi I.

Sumarsih merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas karena penembakan pada November 1998.

"Sampai sekarang ini saya masih bertahan untuk tidak mau menerima bantuan materi dari pemerintah. Misalnya pada tanggal 30 November 1998, ada utusan dari pemerintah datang ke rumah menyampaikan bantuan berupa cek senilai 5 juta rupiah," cerita Sumarsih dalam diskusi Kabinet Bayangan yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (4/8/2026).

Alih-alih menerima untuk kepentingan pribadinya, Sumarsih kemudian meminta agar uang tersebut diberikan kepada prajurit yang saat itu ditahan.

"Pada saat itu saya minta kepada PMI DKI agar uang tersebut atau cek tersebut diberikan kepada 167 prajurit yang pada saat itu ditahan di Komdan Jaya," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menolak bingkisan yang pernah dikirim oleh Wakil Menteri HAM saat ini, Mugiyanto.

"Pada tanggal 25 Desember tahun lalu, saya juga menolak pengiriman parcel dari Pak Wakil Menteri HAM, Mugiyanto," imbuhnya.

Baca Juga: UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

Bagi Sumarsih, yang dibutuhkan keluarga korban bukanlah bantuan materi, melainkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat konstitusi dan penegakan hukum.

"Seandainya, sekiranya Presiden Republik Indonesia menempati sumpah jabatan ini, yaitu mengatur undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, maka kami keluarga korban tidak perlu menuntut pertanggung jawaban negara," tegasnya.

Menurut Sumarsih, selama negara belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1998, bantuan materi dari pemerintah tidak akan menghapus tuntutan keluarga korban atas keadilan dan pertanggungjawaban negara.

Load More