- Keluarga korban tragedi Mei 1998 mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
- Maria Sanu menyampaikan keluhan atas proses hukum yang terhambat akibat berkas perkara yang terus bolak-balik antara instansi terkait.
- Keluarga menuntut keberanian politik negara untuk memberikan kepastian hukum setelah kasus tersebut menggantung selama lebih dari dua dekade.
Suara.com - Keluarga korban tragedi Kerusuhan Mei 1998 kembali menyuarakan harapan agar negara segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian hukum.
Maria Sanu, keluarga salah satu korban kerusuhan '98, mengaku sudah pernah menyampaikan langsung tuntutan penyelesaian kasus tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kini, mereka berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah konkret.
“Untuk mengingat kembali peristiwa ini memang sangat sedih. Keluarga korban sangat memprihatinkan,” ujar Sanu dalam diskusi 'Narasi dan Luka yang Tak Diakui' di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, keluarga korban selama ini terus berharap ada keberanian politik dari negara untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi Mei 1998.
“Kami sangat berharap agar para pendamping korban ini mendorong kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu cepat terselesaikan. Karena kami telah, waktu ke Pak Jokowi, telah menyerahkan bahwa saya orang tua korban, tidak ada direkayasa, benar-benar orang tua korban, mohon kasus pelanggaran ham berat di masa lalu segera diselesaikan,” tuturnya.
Sanu juga mengkritik proses penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat. Ia menyinggung berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang selama bertahun-tahun bolak-balik dengan Kejaksaan Agung tanpa kejelasan.
“Kepada Kejaksaan dan Komnas HAM juga kami diombang-ambing seperti bola pingpong, dilempar sana, dilempar sini,” ucapnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tindak lanjut berkas perkara membuat keluarga korban kehilangan kepastian hukum atas tragedi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade itu.
Baca Juga: Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah
“Berkasnya dari Komnas HAM, dilempar ke Kejaksaan, dikembalikan lagi. Sampai saat ini, kami tidak tahu apa itu dibuka berkasnya karena, ya, menurut kami sih, mereka lalai ya. Karena tanggung jawab negara itu harus ada,” ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Sekolah, Sandhy Sondoro Ngakak
-
Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit
-
Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi
-
Sapi Kurban APBN Rp100 Miliar: Saat Menkeu Mengaku Ketinggalan Info
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Jalan Amblas di Lenteng Agung, Transjakarta Terpaksa Pangkas Rute Menuju UI
-
Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda
-
Truk Dinas SDA Pengangkut Tanah Ikut Terjeblos di Jalan Amblas Lenteng Agung
-
Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere
-
Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
-
Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal
-
Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah
-
Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas
-
Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar
-
Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai