News / Nasional
Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:02 WIB
Keluarga korban tragedi Mei 1998 mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Keluarga korban tragedi Mei 1998 mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
  • Maria Sanu menyampaikan keluhan atas proses hukum yang terhambat akibat berkas perkara yang terus bolak-balik antara instansi terkait.
  • Keluarga menuntut keberanian politik negara untuk memberikan kepastian hukum setelah kasus tersebut menggantung selama lebih dari dua dekade.

Suara.com - Keluarga korban tragedi Kerusuhan Mei 1998 kembali menyuarakan harapan agar negara segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian hukum.

Maria Sanu, keluarga salah satu korban kerusuhan '98, mengaku sudah pernah menyampaikan langsung tuntutan penyelesaian kasus tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kini, mereka berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah konkret.

Untuk mengingat kembali peristiwa ini memang sangat sedih. Keluarga korban sangat memprihatinkan,” ujar Sanu dalam diskusi 'Narasi dan Luka yang Tak Diakui' di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, keluarga korban selama ini terus berharap ada keberanian politik dari negara untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi Mei 1998.

“Kami sangat berharap agar para pendamping korban ini mendorong kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu cepat terselesaikan. Karena kami telah, waktu ke Pak Jokowi, telah menyerahkan bahwa saya orang tua korban, tidak ada direkayasa, benar-benar orang tua korban, mohon kasus pelanggaran ham berat di masa lalu segera diselesaikan,” tuturnya.

Sanu juga mengkritik proses penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat. Ia menyinggung berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang selama bertahun-tahun bolak-balik dengan Kejaksaan Agung tanpa kejelasan.

“Kepada Kejaksaan dan Komnas HAM juga kami diombang-ambing seperti bola pingpong, dilempar sana, dilempar sini,” ucapnya.

Menurutnya, ketidakjelasan tindak lanjut berkas perkara membuat keluarga korban kehilangan kepastian hukum atas tragedi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade itu.

Baca Juga: Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

“Berkasnya dari Komnas HAM, dilempar ke Kejaksaan, dikembalikan lagi. Sampai saat ini, kami tidak tahu apa itu dibuka berkasnya karena, ya, menurut kami sih, mereka lalai ya. Karena tanggung jawab negara itu harus ada,” ujar dia.

Load More