News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan. (ist)
Baca 10 detik
  • Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menyatakan putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK sebagai lembaga tunggal penghitung kerugian negara.
  • Terdakwa korupsi seperti Nadiem Makarim dan Ahmad Taufik dapat memanfaatkan putusan MK ini dalam upaya hukum lanjutan.
  • Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong aparat penegak hukum segera menyesuaikan pembuktian kerugian negara.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Berbeda dengan kasus Nadiem dan Tom Lembong, kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di awal munculnya Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik disebutnya juga patut diperhatikan.

Taufik divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Jakarta karena menurut perhitungan BPKP merugikan negara Rp224 milair lebih.

Padahal, dari 5 juta APD yang dipesan Kementerian Kesehatan ke Taufik, belum diserap sepenuhnya oleh pemerintah. Bahkan, ada keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membayar sekitar 1,8 APD yang belum diserap.

Dalam kasus Ahmad Taufik, kuat dugaan proses hukum berjalan cacat secara formal maupun material, terutama terkait keabsahan penggunaan hasil audit BPKP.

Salah satu yang menjadi sorotan publik yakni kejanggalan pada standar harga yang digunakan oleh auditor BPKP. Auditor disebut mengabaikan regulasi di dalam negeri serta kondisi krisis yang terjadi saat pandemi Covid-19 memuncak.

"Misalkan terkait kesimpulan Audit BPKP yang menyebutkan harga APD harus mengacu kepada harga produksi Korea Selatan," kata Maruarar.

Padahal, pada Peraturan Menteri Kesehatan melarang produsen bertindak sebagai distributor/pengedar. Artinya, tidak boleh mengacu pada harga luar negeri.

Selain itu, lanjut dia, auditor BPKP cenderung abai terhadap situasi kedaruratan global saat itu, ketika seluruh negara saling berebut pasokan peralatan medis yang amat terbatas. Faktanya, barang barang alat kesehatan menjadi perebutan global dan harganya menjadi naik.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Menurut dia, dalam kasus Taufik, ada fakta hukum lain yang terabaikan. Yakni putusan kasasi perkara perdata 4431 K/PDT/2024 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taufik menggugat terkait perkara wanprestasi senilai Rp316 miliar. Putusan perdata ini secara jelas membuktikan adanya kewajiban negara membayar kepada penyedia jasa, dalam hal ini PT Permana Putra Mandiri.

Penyesuaian Penegakan Hukum

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dgn desain konstitusional setelah adanya putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, karena MK telah menegaskn BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka aspek ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.

"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," ujarnya.

Ia pun mengakui, BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan, tetapi setelah adanya penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauhmana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.

"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," kata Masdar.

Load More