News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membandingkan perbedaan perlakuan penahanan dirinya dengan Febrie Adriansyah di Jakarta.
  • Nadiem divonis sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa.
  • Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari delapan ratus sembilan miliar rupiah.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membandingkan proses penanganan hukum yang dia jalani dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pasalnya, Febrie tidak dipakaikan borgol dan rompi tahanan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Hal itu dianggap berbeda dengan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem. Saat itu, Nadiem langsung dipakaikan borgol dan rompi tahanan.

“Tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Jadi kami merasa bukan hanya itu kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi kami tidak diperbolehkan doorstop, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata ya kan, tidak ditemukan apapun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini,” tambah dia.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga: Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Load More