- MPR RI telah merampungkan pengkajian konsep Pokok-Pokok Haluan Negara dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Wakil Ketua MPR Bambang Pacul menyatakan kelanjutan pembahasan PPHN kini berada di tangan pemerintah untuk menentukan payung hukum serta substansi isinya.
- Pemerintah memerlukan waktu untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah guna menanggapi konsep PPHN yang berfungsi sebagai arah pembangunan bangsa jangka panjang.
Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan telah menyelesaikan pengkajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan bahwa saat ini kelanjutan PPHN sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Bambang Pacul meluruskan anggapan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah serta-merta amendemen UUD 1945. Menurutnya, fokus utama MPR adalah pengkajian PPHN yang nantinya akan menjadi panduan pembangunan bangsa.
"Jangan dibalik. Yang benar adalah pengkajian tentang pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok haluan negara ini kemarin yang dikonsultasikan dengan presiden, dengan Pak Presiden itu salah satu bagian yang dikonsultasikan, bahwa kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa negara ini, dan bangsa ini diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan, bahwa tugas dari sisi MPR telah tuntas. Kini, pihaknya menunggu respons resmi dari Presiden terkait dua hal krusial: payung hukum dan isi dari PPHN tersebut.
"Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa," tegasnya.
Terkait bentuk hukumnya, Bambang menjelaskan, bahwa pemerintah perlu memberikan jawaban mengenai posisi PPHN dalam hierarki perundang-undangan. Apakah nantinya akan melalui amendemen, Ketetapan (TAP) MPR, atau Undang-Undang.
"Masih ada dua jawaban dari pemerintah nanti. Satu, diletakkan di... kalau menjadi pokok-pokok haluan negara ini diletakkan di mana payung undang-undangnya? Gitu loh, apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan TAP MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya. Itu satu, dari pihak pemerintah mungkin jawaban ini," jelasnya.
Selain soal payung hukum, MPR juga menunggu masukan pemerintah terkait isi atau materi dari PPHN itu sendiri. Bambang menyebut ada kemungkinan pemerintah akan melakukan revisi atau memberikan tambahan materi.
"Yang kedua, tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merivisi, atau apa. Garis-garis besar gitu," tambahnya.
Baca Juga: Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
Meski konsultasi telah dilakukan dengan Presiden, Bambang Pacul menyatakan bahwa proses ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena pemerintah perlu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Mekanisme itu kan belum selesai. Kamu terlalu maju. Tahapannya itu baru pada tahap dikonsultasikan dengan presiden pokok-pokok haluan negara ini," tuturnya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
"Ya pasti tidak dibicarakan dalam waktu pendek. Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin dim dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspon, direspon oleh Pak Presiden, tetapi over all tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani berserta jajarannya, menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, pimpinan MPR secara resmi salah satunya menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan bangsa jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek