- Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 4 Agustus.
- Banding tersebut diajukan terhadap vonis dua tahun penjara untuk Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.
- Abdul Wahid sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdul Wahid dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025.
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Saudara Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Saudara Dani M. Nursalam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan upaya banding ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Budi, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah JPU mencermati dan melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Nantinya, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Dengan begitu, lanjut Budi, majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Budi.
Baca Juga: Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Jadwal MotoGP Inggris 2026: Tiap Poin Berharga untuk Raih Gelar Juara Dunia
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya
-
Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong