News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:21 WIB
Deklarasi Warga Tanah Abang Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Jumat, (7/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Warga bersama Wali Kota Jakarta Pusat mendeklarasikan pemberantasan peredaran obat Tramadol ilegal di Tanah Abang pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Tokoh masyarakat Rezalino Zaini meminta pihak kepolisian segera menindak tegas para penjual obat keras berbahaya yang beroperasi secara terang-terangan.
  • Wali Kota Arifin menyatakan komitmen pemerintah bersama warga untuk memerangi penyalahgunaan obat terlarang yang memicu tindakan kriminalitas di wilayah tersebut.

Suara.com - Maraknya penjualan obat keras berbahaya Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta, kian membuat warga cemas. Mereka mengecam peredaran zat adiktif itu dengan membacakan deklarasi "Warga Tanah Abang Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal" di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai bentuk dukungan pemerintah kota untuk menuntaskan fenomena tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Arifin terkait maraknya peredaran Tramadol ilegal.

Salah satu tokoh masyarakat, Rezalino Zaini, mengaku prihatin karena fenomena tersebut justru merugikan warga di Kecamatan Tanah Abang.

"Kamk prihatin. Tramadol di tempat lain dijual secara tersembunyi, di kecamatan kami dijual secara terang-terangan," kata Rezalino.

Rezalino meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum di balik penjualan obat keras berbahaya tersebut. Menurutnya, bukti yang terpampang sudah cukup jelas untuk membuat aparat penegak hukum bertindak.

Ia bercerita, di sekitar Tanah Abang banyak pedagang yang menjual barang haram itu secara terang-terangan dengan menjajakannya di pinggir jalan. Meski begitu, aparat belum juga melakukan penindakan.

"Seolah Kecamatan Tanah Abang tidak ada pemerintahannya," tegasnya.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengapresiasi semangat warga untuk memberantas peredaran Tramadol ilegal.

Baca Juga: Malaysia Airlines: Pilot yang Selundupkan Narkoba ke Jakarta Tidak Bawa Pesawat

"Hari ini kita menyatukan tekad, merapatkan barisan dalam sebuah agenda yang sangat penting bagi masa depan anak-anak kita. Kita hadir dalam deklarasi bersama pemberantasan Tramadol ilegal," tutur Arifin.

Ia menegaskan deklarasi tersebut bukan hanya sebagai ajang seremonial belaka, melainkan juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dan warga dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan.

"Ini merupakan bentuk sikap dan pernyataan perang kita terhadap peredaran tramadol ilegal," tegas Arifin disambut teriakan warga.

Sebab, lanjutnya, beberapa kasus kekerasan dan kriminalitas diduga berakar dari penyalahgunaan Tramadol tanpa resep dokter.

Walau begitu, Arifin menegaskan penindakan harus dilakukan secara terukur oleh aparat penegak hukum guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

"Hukum harus tetap kita junjung tinggi," pungkas Arifin.

Deklarasi tersebut berisi tujuh tuntutan utama, yakni:

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  2. Mendukung penuh upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  3. Berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya pengaruh buruk obat-obatan terlarang.
  4. Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.
  5. Bertekad mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif tanpa narkoba demi masa depan bangsa.
  6. Bertekad untuk melawan dan memerangi segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.
  7. Meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNN, Gubernur Jakarta, Kapolda, Pangdam Jaya, Kapolres, Dandim, dan Kapolsek untuk segera bertindak melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Reporter: Alif Bintang

Load More