Dua Tersangka Konten Porno 'A Day in My Life' Positif HIV

Selasa, 22 September 2026 | 09:43 WIB
Ilustrasi video porno. [Dok. Antara]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap tersangka MR dan MA di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  • Tersangka memproduksi dan menjual puluhan video konten asusila melalui sistem membership media sosial sejak Juli 2026.
  • Pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan menunjukkan kedua tersangka positif mengidap HIV.

Suara.com - Dua tersangka kasus pembuatan dan penjualan konten video porno sesama pria bertajuk A Day in My Life dinyatakan positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MR dan MA menjalani pemeriksaan kesehatan setelah dilakukan penangkapan.

"Keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi dikutip, se;asa (22/9/2026).

Berdasar hasil pemeriksaan MR dan MA mengaku baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum kasus tersebut terungkap. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial.

Konten tersebut kemudian mulai dibuat sejak Juli 2026.

"Itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," tutur Anggi.

Selain mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang mengakses video tersebut.

Polisi mengungkap MR dan MA diduga memproduksi puluhan video dan menjual aksesnya melalui sistem membership di media sosial.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com