- Polda Jawa Barat menangkap dua warga Cimahi berinisial AYP dan AF karena unggahan media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo pada Agustus 2026.
- Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut sebagai langkah represif yang mempersempit ruang kebebasan sipil dan membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
- Amnesty mendesak kepolisian segera membebaskan tanpa syarat dua warga yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat di media sosial tersebut.
"Kriminalisasi bukanlah solusi dari maraknya penyebaran berita bohong di media sosial. Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial," ujarnya.
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945. Pembatasan terhadap kebebasan tersebut memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Namun pemidanaan dinilai bukan pendekatan yang semestinya digunakan untuk menghadapi kritik warga.
Menurut Usman, kriminalisasi terhadap ekspresi di media sosial berisiko menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga memilih diam sebab takut kritik yang disampaikan di ruang digital berujung pada proses hukum.
"Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik," tuturnya.
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU ITE maupun KUHP Baru yang dinilai masih berpotensi digunakan untuk membatasi hak warga.
Termasuk mendorong perubahan dilakukan agar aturan pidana tidak menjadi instrumen untuk memberangus kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
Usman tak lupa mendesak kepolisian membebaskan warga yang dinilai mengalami kriminalisasi semata-mata karena menyampaikan pendapat di media sosial.
"Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial." pungkasnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Dua Orang Ditangkap
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap dua orang terkait dugaan unggahan di media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Unggahan itu disebut juga disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Adanya hal ini disebut bermula dadi adanya laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AYP (49) dan AF (40).
Dua orang itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Berita Terkait
-
Respons Istana Usai Polisi Tangkap Dua Orang Pengunggah Konten Prabowo Soal Nuklir Iran
-
Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung