News / Nasional
Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Rilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar antar daerah secara daring di halaman polres Jakarta Barat, Selasa (31/7). Polres Jakarta Barat menangkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Antar Daerah Secara Daring dan mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, 1 ekor buaya muara dan 3 buku rekening beserta handphone juga menangkap 5 tersangka di berbagai daerah. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan bersama Program LEVERAGE menyelenggarakan pertemuan di Bogor pada 7–8 Agustus 2026 untuk memperkuat penegakan hukum TSL ilegal.
  • Pemerintah menerapkan pendekatan terpadu dan multidoor guna membongkar jaringan kejahatan, menelusuri keuntungan ekonomi, serta melakukan pemulihan aset negara.
  • Forum multistakeholder merumuskan pembentukan Satgas Gakkum Terpadu, SOP terintegrasi, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Untuk mewujudkan penguatan penegakan hukum terpadu tersebut, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis:

1. Penguatan Kelembagaan: Pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.
2. Penyusunan SOP Terintegrasi: Memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga.
3. Penguatan Substansi Regulasi: Harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum.
4. Pengembangan Kapasitas SDM: Peningkatan kemampuan PPNS dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkomitmen membangun penegakan hukum kehutanan yang semakin kuat, terpadu, dan mampu memberikan efek jera.

Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

Baca Juga: Horor Beruang Madu Serang Warga Riau dari Belakang: Korban Pingsan, Tim WRU Pasang Jebakan

Load More