News / Nasional
Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi Nakes (pixabay/darkostojanovic)
Baca 10 detik
  • Sepuluh tenaga kesehatan menerima sanksi tegas setelah merundung almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada Juli 2026.
  • Pasien BPJS Kesehatan tersebut sempat mengeluhkan lambatnya pelayanan sebelum meninggal dunia pada 31 Juli 2026 di rumah sakit.
  • Sanksi berupa pemecatan hingga pengunduran diri dijatuhkan karena komentar nirempati para nakes melanggar sumpah profesi kesehatan.

dr. Tamara Dewi Jasmine: Dipecat sebagai dokter mitra baru di IGD RS Pusri Palembang. Ia dikecam usai menulis komentar "banyakin duit halal", yang dinilai sangat merendahkan martabat pasien BPJS.

2. Sanksi Pembekuan / Penonaktifan Praktik

dr. Elda Putri Rahardini: Dihentikan sementara dari seluruh aktivitas praktik klinisnya. Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

dr. Herdiana: Dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Agustus 2026 guna memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Dika (@1amdika): Perawat di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM ini tengah diinvestigasi oleh Tim Etik dan Hukum serta terancam sanksi disiplin berat.

3. Tahap Pemeriksaan Intensif Beberapa nakes lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh rumah sakit masing-masing setelah menyampaikan permintaan maaf terbuka:

Norma Zahara (RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya)

Widhiyarini Pangestika (Perawat)

Hilda Clarissa Theopilus (Petugas Rekam Medis RSUD Umbu Rara Meha Waingapu)

Baca Juga: KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

Pelanggaran Etika dan Sumpah Profesi Kesehatan

Sikap sinis para oknum nakes ini dinilai sangat bertentangan dengan hukum positif, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta melanggar kode etik dan Sumpah Profesi.

Berdasarkan regulasi dan lafal janji profesi, setiap dokter dan perawat terikat pada kewajiban moral yang ketat, di antaranya:

Asas Kemanusiaan dan Nondiskriminasi: Sumpah Dokter dan Sumpah Perawat secara eksplisit mewajibkan nakes untuk mengabdikan hidup demi kepentingan perikemanusiaan tanpa membedakan status sosial, golongan, atau kemampuan finansial pasien (seperti pengguna BPJS).

Kewajiban Pelayanan Standar: Dokter dan perawat wajib memberikan layanan sesuai standar profesi dan etika. Mengolok-olok pasien yang sedang sakit kritis jelas merupakan pelanggaran etika berat.

Menjaga Martabat Profesi: Sumpah profesi mewajibkan nakes untuk memelihara martabat dan tradisi luhur jabatannya. Perilaku nirempati di media sosial tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga menghancurkan integritas profesi kesehatan di mata masyarakat.

Load More