News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Lokasi penemuan jenazah korban mutilasi di Kaveling Depkes, dipasang garis kuning polisi, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). (Suara.com/Cornelius Juan)
Baca 10 detik
  • Deputi Sekretaris CfDS UGM, Iradat Wirid, menyatakan kasus mutilasi di Depok pada Senin (10/8/2026) tidak boleh menjadi alasan memblokir aplikasi kencan.
  • Pemerintah harus membedakan tata kelola platform digital yang sah dengan tindak kejahatan fisik yang murni dilakukan oleh oknum pengguna.
  • Platform digital didorong memperkuat sistem peringatan dini dan edukasi pengguna guna mencegah risiko tindak kriminal lanjutan.

Kendati demikian, menurut dia, pemerintah tetap perlu mengecek apakah dalam sebuah kasus terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh platform, misalnya penggunaan atau penyebaran data pengguna secara tidak transparan.

Jika platform terbukti mengambil data secara ilegal atau sengaja dirancang untuk melakukan penipuan, tindakan tegas dapat dilakukan.

Di sisi lain, Iradat justru mendorong pemerintah dan pengelola aplikasi memperkuat sistem peringatan bagi pengguna.

Menurutnya, platform dapat berperan mencegah tindak kejahatan dengan memberikan edukasi mengenai risiko membagikan nomor telepon, bertemu dengan orang yang baru dikenal, maupun memberikan informasi pribadi.

"Nah saya rasa justru aplikasi kalau di Indonesia dalam konteks adanya potensi kejahatan mungkin bisa didorong ke sana. Jadi platform diminta untuk edukasi terus ke orang yang menggunakannya," tandasnya.

Menurut Iradat, kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap platform semestinya berbasis pada pelanggaran konkret, terutama jika menyangkut data pribadi dan data sensitif.

"Jadi tidak bisa kita mengambil satu kejadian menjadi kayak aplikasinya yang salah. Kalau kayak gitu nanti setiap aplikasi yang menyebarkan atau melakukan kesalahan dari user-nya semuanya kena blokir, kecuali memang ada intensi dari platformnya untuk melakukan kejahatan atau mendorong orang untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.

Load More