News / Internasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:40 WIB
Pangeran Abdul Malik dan Raabi'atul Adawiyyah [Instagram/mr94ler15]
Baca 10 detik
  • Sultan Hassanal Bolkiah resmi mencabut gelar kerajaan Pengiran Raabi'atul Adawiyyah pada 8 Agustus 2026 di Brunei.
  • Kantor Grand Chamberlain menyatakan pencabutan gelar dilakukan karena perilaku Raabi'atul dinilai tidak pantas bagi keluarga kerajaan.
  • Keputusan pencabutan gelar tersebut tidak berdampak pada status pernikahan maupun pada gelar anak-anaknya.

Dari pernikahan tersebut, Raabi'atul dan Pangeran Abdul Malik kemudian dikaruniai anak. Pengumuman resmi kerajaan Brunei pada 2016, misalnya, mencatat kelahiran seorang putri mereka pada 2 Maret 2016.

Apa gelar Raabi'atul sebelum dicabut?

Sebelum keputusan terbaru, Raabi'atul menggunakan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.

Gelar tersebut juga tercatat berulang kali dalam publikasi resmi kerajaan dan Pelita Brunei ketika ia mendampingi Pangeran Abdul Malik dalam berbagai kegiatan kerajaan.

Pada 2017, misalnya, Pelita Brunei mencatat kehadiran Pangeran Abdul Malik bersama Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah dalam kegiatan kerajaan.

Dengan demikian, pencabutan gelar pada Agustus 2026 bukan sekadar perubahan penyebutan dalam pemberitaan, melainkan keputusan resmi yang menghapus gelar kerajaan yang sebelumnya melekat padanya.

Kenapa gelar Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dicabut?

Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan Raabi'atul Adawiyyah dengan keputusan yang berlaku segera.

Menurut keterangan Acting Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Sultan Hassanal Bolkiah.

Pihak kerajaan menyatakan pencabutan dilakukan setelah perilaku Raabi'atul dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut berdampak terhadap nama baik kerajaan dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Sultan.

Baca Juga: Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?

Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai perilaku, kejadian, atau insiden spesifik yang dimaksud.

Karena itu, berbagai spekulasi yang beredar di media sosial mengenai alasan pencabutan gelar sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta sebelum ada keterangan resmi dari pihak kerajaan.

The Vibes, media Malaysia yang mengutip keterangan Kantor Grand Chamberlain, juga melaporkan bahwa pengumuman kerajaan tidak memberikan detail mengenai tindakan yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.

Apakah Raabi'atul sudah bercerai dari Pangeran Abdul Malik?

Pencabutan gelar kerajaan tidak otomatis berarti Raabi'atul Adawiyyah telah bercerai dari Pangeran Abdul Malik.

Hingga pengumuman pencabutan gelar tersebut, tidak ada pengumuman resmi mengenai perceraian keduanya.

Pemberitaan mengenai keputusan kerajaan juga menempatkan pencabutan gelar sebagai tindakan tersendiri. Artinya, status pernikahan dan status gelar kerajaan merupakan dua hal yang berbeda.

Hal ini penting karena informasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan perceraian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah berpisah.

Gelar anak-anak Raabi'atul tetap tidak terdampak

Pencabutan gelar Raabi'atul Adawiyyah juga tidak berarti gelar anak-anaknya ikut dicabut. Laporan mengenai keputusan kerajaan menyebut gelar anak-anak Raabi'atul dan Pangeran Abdul Malik tidak terdampak oleh keputusan tersebut.

Dengan demikian, keputusan Sultan Hassanal Bolkiah secara khusus menyasar gelar yang sebelumnya diberikan kepada Raabi'atul sebagai istri Pangeran Abdul Malik.

Load More