News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan kementerian terkait menindak tegas provokator hoaks di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dan menahan mereka terkait dugaan penyebaran berita bohong terorganisasi pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Aparat kepolisian membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum di Jakarta untuk menyelidiki modus operandi serta membongkar pihak yang memproduksi konten provokatif.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial dikategorikan sebagai musuh dan ancaman negara. Menurutnya, praktik penyebaran hoaks yang dilakukan secara terorganisasi berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta merusak ekosistem demokrasi.

Sahroni meminta Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait lainnya menindak tegas pihak-pihak yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks, terutama jika dilakukan secara terorganisasi.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026), dikutip dari ANTARA.

Menurut Sahroni, penanganan penyebaran hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten yang bermasalah. Aparat perlu menelusuri pihak yang berada di balik produksi dan distribusi konten tersebut.

Ia meminta pelaku, pihak yang memesan konten, hingga operator yang menjalankan penyebaran diusut apabila ditemukan unsur pidana.

Sahroni menyoroti dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa penyebaran hoaks dapat dilakukan dengan pola yang terorganisasi dan tidak semata-mata merupakan aktivitas individu di media sosial.

“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ujarnya.

Bedakan Hoaks dan Kritik

Sahroni menegaskan, permintaan penindakan terhadap provokator hoaks tidak berarti membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Menurut dia, kebebasan berekspresi dan kritik tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk di media sosial. Namun, kebebasan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

“Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, tidak terkecuali di media sosial. Kendati begitu, pendapat yang dibalut hoaks bisa berbahaya karena didasarkan pada kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan,” kata Sahroni.

Ia menilai penyebaran informasi palsu yang sengaja dilakukan untuk memicu keresahan pada akhirnya dapat merugikan kehidupan demokrasi.

“Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyebaran Hoaks Terorganisasi

Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik terorganisasi dalam penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong di media sosial.

Load More