News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mellisa Anggraini selaku penasihat hukum membantah kabar penyitaan uang seratus miliar rupiah di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada sebelas Agustus 2026.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut menyeret empat terdakwa termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan menimbulkan kerugian negara.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Yaqut.

Untuk itu, Mellisa membantah adanya penyitaan uang sebanyak Rp 100 miliar saat penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur.

Hal itu dia sampaikan di sela sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mellisa menjelaskan bahwa barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut. 

"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," ujar Mellisa.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca Juga: Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Load More