- Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang satu juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024.
- Dugaan suap tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK.
- Perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini melibatkan empat orang terdakwa termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menyiapkan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jika dikonversi dengan kurs saat ini Rp17.820, maka nilai uang yang diduga disiapkan Yaqut tersebut mencapai sekitar Rp17.820.000.000 (Rp17,82 miliar).
Jaksa menjelaskan DPR RI membentuk Pansus Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024 karena adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut diduga membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Sebab, Yaqut diduga mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 yakni 20.000 dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," tutur jaksa.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
Untuk itu, lanjut jaksa, Yaqut diduga menyiapkan uang USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024 tersebut. Uang disiapkan melalui Ishfah dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," papar jaksa.
Kemudian, hasil Pansus Angket menerbitkan salah satu kesimpulan berupa adanya temuan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Polda Jateng: Makam Sutrimo di Banyumas Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi Besok
-
4 HP Vivo Harga Rp1 Jutaan Terbaik: Bawa Kamera 50 MP hingga Baterai 6.000 mAh
-
Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM
-
Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji
-
Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India
-
Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan
-
Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman
-
Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa
-
Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan