News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima USD271.500 dalam kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
  • Terdakwa Yaqut diduga menyalahgunakan mekanisme pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa masa tunggu untuk mengakomodasi asosiasi PIHK.
  • Perbuatan tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI pada Februari 2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Menurut jaksa, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu X, tahun TX, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mendakwa pengisian kuota haji khusus tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Jaksa menyebut tindakan tersebut telah memperkaya Yaqut, orang lain, maupun korporasi.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Akibat perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Baca Juga: Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut bukan satu-satunya pihak yang berstatus terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Load More