News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:42 WIB
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK mengungkapkan Fuad Hasan Masyhur diduga mengatur pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 melalui satu pintu.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut didakwa menerbitkan SK kuota haji secara mundur dan merugikan negara Rp 622 miliar.
  • Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan melalui satu pintu, yaitu Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Pada awal 2024, antan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adam di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut jaksa, Fuad diduga sempat menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Kemudian, pertemuan berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail.

Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dalam pertemuan itu. Fuad diduga meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat tersebut memuat permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Baca Juga: Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M

Adapun Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur mengenai keputusan kuota haji 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang dibuat secara backdated, dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024,” ujar jaksa.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Load More