- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK terkait program MBG memicu polemik hukum.
- Denny mengkritik MK karena memberikan masa transisi hingga 2028 untuk penyesuaian anggaran pendidikan yang digunakan membiayai program tersebut.
- Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dipisahkan secara mutlak dan tidak boleh didomplengi oleh program lain.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu polemik. Putusan tersebut dinilai menciptakan standar ganda karena memberikan ruang toleransi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti adanya keganjilan dalam logika hukum putusan tersebut.
Dari kacamata masyarakat, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki mandat yang jelas dan tidak seharusnya "didomplengi" oleh program lain, mengingat masih besarnya rapor merah sarana pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
"Bagi masyarakat secara sederhananya ini dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar, tidak boleh karena MBG bukan komponen utama pendidikan, harusnya untuk guru, untuk sarana dan prasarana," ujar Denny dikutip dari podcast YouTube Bambang Widjojanto, Selasa (11/8/2026).
Keganjilan dalam Putusan MK
Denny juga mempertanyakan dasar hukum MK dalam menyatakan program MBG sebagai program yang konstitusional. Pasalnya, menurut Deni, poin mengenai konstitusionalitas program tersebut tidak secara langsung menjadi bagian dari petitum atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
"Jadi aneh gitu karena MK mengatakan program MBG-nya konstitusional," ungkap Denny.
Lebih lanjut, ia mengkritisi dalih bahwa MBG harus diakomodasi karena merupakan janji kampanye. Bagi Denny, secara hierarki hukum, janji politik tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding ketentuan yang tertuang dalam konstitusi.
Poin paling krusial yang disoroti Denny adalah "masa transisi" hingga tahun 2028 yang diberikan MK untuk penyesuaian anggaran.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
Ia menilai jika sebuah skema anggaran sudah dianggap bermasalah atau bertentangan dengan konstitusi, maka seharusnya praktik tersebut dihentikan seketika tanpa ada masa kompromi.
"Kalau itu melanggar konstitusi kenapa diberi waktu pelanggaran sampai 2028," ucap Denny dengan nada menyindir.
Menurutnya, muncul ambiguitas yang nyata dalam putusan ini. Di satu sisi, MK menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari porsi anggaran pendidikan. Namun, di sisi lain, pemerintah seolah diberikan "lampu hijau" untuk terus menggunakan anggaran pendidikan selama dua tahun ke depan.
Kondisi ini, menurut Denny, menunjukkan adanya toleransi hukum terhadap sesuatu yang secara konstitusional sudah dinyatakan bermasalah.
Menurutnya ketidaktergantungan anggaran pendidikan dari program MBG seharusnya bersifat mutlak dan segera, bukan menunggu transisi kepemimpinan atau birokrasi yang memakan waktu bertahun-tahun.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG
-
Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba
-
Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK