- PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan status tersangka Lodewyk Pusung melawan Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Lodewyk sebelumnya mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena masalah kompetensi relatif wilayah hukum tindakan paksa.
- Lodewyk merupakan tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis terkait penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan terhadap status tersangka mantan Wakil Kepala Bada Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Rabu (12/8).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan pihaknya sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung.
"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (7/8/2026).
Adapun Lodewyk telah mengajukan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan oleh pemohon (seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan) berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.
Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya upaya paksa tersebut.
Karena alasan salah alamat (kompetensi relatif), hakim langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa atau menilai materi gugatan utama, yaitu keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan yang dituduh sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Baca Juga: Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up.
Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Berita Terkait
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
AIESEC in UI Hadirkan Global Village Summer 2026, Kenalkan Keberagaman dan Peduli Lingkungan
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas yang Tidak Memperjelas Kerutan sesuai Review
-
Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus
-
Apa Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah? Ini 3 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan
-
45 Persen Konsumsi Nasional Dikuasai 20 Persen Orang Kaya, Sisanya Tetap Hidup Miskin
-
Jangan Cuma Mengeluh, GSI Dorong Generasi Muda Jadi Solusi bagi Daerah
-
Marc Marquez Waspadai Tantangan Besar di GP Inggris 2026, Ini Penyebabnya
-
Penembakan Brutal Sekolah Nonthaburi Thailand, 7 Orang Tewas
-
Nama Norman Joesoef Menguat Jadi Wamenhan, Komisi I DPR: Tunggu Pengumuman Presiden
-
Desa Les: Fondasi Kolaboratif bagi Ketahanan Desa Berkelanjutan