News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan status tersangka Lodewyk Pusung melawan Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Lodewyk sebelumnya mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena masalah kompetensi relatif wilayah hukum tindakan paksa.
  • Lodewyk merupakan tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis terkait penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan terhadap status tersangka mantan Wakil Kepala Bada Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Rabu (12/8).

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan pihaknya sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung.

"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (7/8/2026).

Adapun Lodewyk telah mengajukan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan oleh pemohon (seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan) berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya upaya paksa tersebut.

Karena alasan salah alamat (kompetensi relatif), hakim langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa atau menilai materi gugatan utama, yaitu keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan yang dituduh sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Baca Juga: Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up.

Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Load More