News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
Baca 10 detik
  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dalam Perpres 27/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan status ojol memenuhi unsur UU Ketenagakerjaan karena adanya pekerjaan, upah, dan perintah aplikasi.
  • SPAI menolak klaim Menteri UMKM karena pengalihan status menjadi UMKM berpotensi menghilangkan hak-hak dasar kesejahteraan pekerja transportasi online.

Lily menegaskan, pemaksaan status UMKM bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berpotensi memperburuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum. Selain itu juga akan menambah risiko kecelakaan kerja yang tinggi di jalan raya karena pengemudi ojol terpaksa bekerja di luar batas karena tidak adanya pelindungan jam kerja 8 jam yang manusiawi," kata Lily.

Desak Ratifikasi Konvensi ILO

Selain menuntut pengakuan status pekerja, SPAI juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

"Untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan mengakui pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja," pungkas Lily.

Load More