News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
Baca 10 detik
  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dalam Perpres 27/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan status ojol memenuhi unsur UU Ketenagakerjaan karena adanya pekerjaan, upah, dan perintah aplikasi.
  • SPAI menolak klaim Menteri UMKM karena pengalihan status menjadi UMKM berpotensi menghilangkan hak-hak dasar kesejahteraan pekerja transportasi online.

Suara.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah segera mengakui status pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Desakan tersebut muncul setelah Menteri UMKM mengklaim status pengemudi ojol dialihkan menjadi pengusaha UMKM.

Menurut SPAI, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

SPAI menegaskan, status ojol sebagai pekerja justru memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lily menjelaskan, tiga unsur hubungan kerja dalam Pasal 1 ayat 15 UU Ketenagakerjaan, yakni pekerjaan, upah, dan perintah, telah terpenuhi dalam sistem aplikasi yang digunakan pengemudi ojol.

"Ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator," jelasnya.

Menurut Lily, unsur upah juga terpenuhi karena pengemudi menerima upah berdasarkan satuan hasil yang dibayarkan platform setelah menyelesaikan pekerjaan. Perhitungan upah tersebut, kata dia, didasarkan pada algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh aplikator.

Sementara unsur perintah, lanjut Lily, terpenuhi melalui sistem aplikasi. Pengemudi yang menolak order dapat dikenai sanksi mulai dari suspend atau pembekuan akun hingga putus mitra (PM) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Perpres 27/2026 Dinilai Tak Berkaitan dengan UMKM

SPAI juga menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan skema UMKM. Menurut mereka, aturan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

"Sebaliknya, Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," kata Lily.

Klaim Menteri UMKM bahwa pengalihan status ojol menjadi UMKM merupakan aspirasi asosiasi ojol juga disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

SPAI mengingatkan, pengalihan status pengemudi ojol menjadi UMKM sama artinya dengan mempertahankan status sebagai mitra, yang dinilai dapat menghilangkan sejumlah hak dasar pekerja.

"Hak pekerja itu seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok," papar Lily.

Load More