News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. (dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Yenti Garnasih menyatakan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah memiliki indikasi kuat di Jakarta pada Rabu.
  • Temuan uang dan emas di rumah Febrie dinilai tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum.
  • Yenti meluruskan bahwa kriminalisasi berlaku pada perbuatan hukum, sementara istilah yang tepat bagi Febrie adalah dikriminalkan.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.

“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Karena itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan.

Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” pungkasnya.

Load More