News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11-12 Agustus 2026 terkait suap pajak KPP Banjarmasin.
  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, logam mulia seberat 1,3 kg, dan uang tunai Rp100 juta dari penggeledahan tersebut.
  • Pengembangan kasus ini berlanjut dari OTT Februari 2026 yang melibatkan eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang berupa logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.

Baca Juga: Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang dilakukan pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Load More