News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR RI menanggapi polemik kelulusan eks caleg Golkar Dhifla Wiyani dan gugurnya Albertina Ho dalam seleksi Hakim Agung pada Kamis (13/8/2026).
  • Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa pendaftar yang terafiliasi politik wajib mundur dan proses penyaringan awal merupakan wewenang Komisi Yudisial.
  • Komisi III DPR RI menerima dan memfinalisasi empat belas nama calon Hakim Agung berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh Komisi Yudisial.

Suara.com - Hasil seleksi calon Hakim Agung tengah menjadi sorotan masyarakat setelah nama mantan calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Dhifla Wiyani, dinyatakan lolos, sementara mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, justru gugur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, yang juga menjadi pimpinan dalam proses fit and proper test, angkat bicara.

Terkait latar belakang politik Dhifla, Hinca menegaskan bahwa setiap calon yang memiliki afiliasi politik diwajibkan mundur saat mendaftar.

"Kalau di kami itu... Kalau dia ada terafiliasi, baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Albertina Ho saat bertugas sebagai hakim. (Foto: Istimewa)

Hinca juga menekankan bahwa kegagalan dalam seleksi ini dialami oleh banyak pendaftar, bukan hanya Albertina Ho.

Ia mengingatkan bahwa wewenang penyaringan awal berada di tangan Komisi Yudisial (KY). DPR sendiri hanya menerima 14 nama yang telah dinyatakan lolos oleh KY untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," tuturnya.

Hinca menambahkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan dokumen yang diberikan oleh KY, namun tetap melakukan peninjauan secara mendalam.

"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah, kami kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya kita punya, itu kita baca semua," katanya.

Baca Juga: Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini

Sebelumnya, isu ini ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet membandingkan rekam jejak Albertina Ho yang merupakan hakim karier di Mahkamah Agung dan pernah menangani kasus besar seperti kasus pajak Gayus Tambunan, dengan Dhifla Wiyani yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan eks caleg Partai Golkar.

Load More