- TAUD menyoroti kurangnya transparansi proses banding empat prajurit BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- TAUD mengkhawatirkan putusan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para pelaku akan dianulir seperti kasus Tim Mawar.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memvonis empat prajurit tersebut bersalah melakukan penganiayaan berencana.
Suara.com - Proses banding empat prajurit BAIS TNI yang divonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disorot Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Selain menyoroti minimnya informasi mengenai proses banding, TAUD khawatir pidana tambahan berupa pemecatan dianulir, seperti yang terjadi dalam kasus Tim Mawar.
Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan empat terdakwa telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Namun, hampir dua bulan setelah pengajuan tersebut, TAUD belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk susunan majelis hakim banding.
"Hingga hari ini tidak terdapat informasi yang jelas, tidak terdapat informasi lanjutan yang memadai. Misalnya soal susunan Majelis Hakim Banding. Dalam SIPP, teman-teman bisa cek susunannya disamarkan," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Fadhil mengatakan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menunjukkan proses pengiriman berkas.
"Kita dapat lihat di sini sudah dua bulan sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ungkap Fadhil.
Menurutnya, kondisi tersebut kembali memperlihatkan persoalan transparansi dalam peradilan militer. Terlebih, TAUD sejak awal telah menyoroti keterbukaan proses hukum terhadap empat prajurit tersebut.
"Apalagi upaya hukum dalam hal ini banding," kata Fadhil.
Baca Juga: BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
TAUD juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding.
Fadhil mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa hakim yang menangani perkara maupun apakah kewenangan penahanan telah digunakan.
"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan," ungkapnya.
Singgung Kasus Tim Mawar
Selain transparansi, TAUD menyoroti kemungkinan adanya perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Fadhil menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Ia mengaitkannya dengan kasus Tim Mawar yang melibatkan penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI