News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan pegawai KPK sekaligus pemeriksa BPK Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).
  • Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima gratifikasi proyek jalur kereta api senilai Rp2,5 miliar.

Selain itu, Sudewo disebut menerima uang sebesar Rp200 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BTP Kelas I Semarang.

Sementara itu, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.

“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp2,5 miliar (Rp2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” kata jaksa.

Atas dugaan penerimaan tersebut, Sudewo didakwa melanggar ketentuan terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More