- Pakar hukum UMJ Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian negara pada Sabtu (8/8/2026).
- Hasil audit BPK harus menjadi rujukan utama untuk mencegah perbedaan standar dan disparitas putusan.
- Perbedaan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah berdampak buruk pada penegakan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta pengadilan membenahi dan memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.
Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.
“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.
Sayangnya, Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam.
Baca Juga: Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.
“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.
Ia melihat perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu,” kata Huda.
Huda menegaskan pembenahan harus dilakukan pada sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam menggunakan standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK
-
Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului
-
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi
-
Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan
-
Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang
-
Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah
-
Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan
-
Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?