- KPK memeriksa mantan pegawai KPK sekaligus pemeriksa BPK Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).
- Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
- Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima gratifikasi proyek jalur kereta api senilai Rp2,5 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial Ahmad Fahd (AF) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ahmad Fahd diperiksa penyidik KPK pada Kamis (13/8/2026). Dalam perkara tersebut, Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa BPK. Ia diketahui juga merupakan mantan pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fahd dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Selain memeriksa Fahd, penyidik juga mendalami sejumlah dugaan aliran uang terkait pekerjaan DJKA di Jawa Timur. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta berinisial HS, HEL, YP, dan ANG.
“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Saudara RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi.
Berkaitan dengan Kasus Korupsi Proyek Kereta
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
Salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati.
Sudewo kemudian didakwa menerima gratifikasi berupa uang, keris Nogososro, hingga perbaikan jalan di depan rumahnya. Total penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6/2026), menyebut Sudewo diduga menerima uang sebesar Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan senilai Rp150 juta.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Sudewo ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut beberapa kali menerima uang tunai dari Nur Hidayat, pihak PT Mataram Inti Konstruksi, dengan total sekitar Rp2,14 miliar.
Sudewo juga diduga menerima keris Nogososro dari Nur Hidayat. Pemberian tersebut dilakukan di rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos