Suara.com - Masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, kembali mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai hutan adat.
Tuntutan itu disampaikan setelah perjuangan masyarakat mempertahankan wilayah adat berlangsung lebih dari satu dekade dan sempat memanas hingga terjadi kriminalisasi pada 2014.
Pada 10 Agustus lalu, masyarakat Long Isun bersama masyarakat adat dari Long Pahangai mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.
Mereka datang dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus menegaskan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan yang tercantum dalam peta kehutanan.
Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun.
"Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar biasa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (PLHA) sekaligus tokoh masyarakat adat Bahau Umaq Suling, Theodorus Tekwan Ajat.
"Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini. Hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami," ujarnya dalam kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018.
Pengakuan masyarakat adat
Wilayah adat Long Isun yang telah mendapat pengakuan mencapai sekitar 80.428 hektare. Sementara wilayah adat Long Pahangai mencapai 28.021 hektare.
Baca Juga: Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer
Namun, masyarakat menilai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat belum cukup untuk memberikan kepastian atas wilayah hutan yang mereka kelola.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, mengatakan pemerintah harus segera menuntaskan proses penetapan tersebut.
Ia juga meminta perusahaan menghormati kesepakatan penyelesaian konflik yang telah dibuat pada 2018.
"Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat," kata Fathur.
Menurutnya, penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Bukan hadiah pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRI Insurance Gencarkan Literasi PKBM Melalui Program Pelatihan Tata Kelola Keuangan
-
Bukan Sekadar Desa Wisata, Ini Rahasia Osing Kemiren Merawat Lingkungan Tetap Lestari
-
APBN 2027 Diprediksi Mendekati Rp 4.000 Triliun, Tapi Tak Bermakna Jika Rakyat Belum Merasakannya
-
Bukan Sekadar Kejar Target, Puan: Kualitas Undang-Undang Harus Dirasakan Nyata oleh Rakyat
-
Lebih dari Satu Dekade Menjaga Hutan, Masyarakat Adat Long Isun Menanti Kepastian Hak
-
JAKI Kini Kebal Tipu Muslihat AI, Foto Palsu Manipulasi Laporan Otomatis Tertolak
-
RAPBN 2027: Prabowo Patok Rupiah Rp17.500 dan Inflasi 2,5%
-
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Mendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah
-
Usai Pidato Presiden, Gubernur Ahmd Luthfi Tegaskan Satu Tujuan: Sejahterakan Rakyat
-
Pidato Presiden Prabowo Bawa Rupiah Menguat