News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ahok menanggapi unjuk rasa penambang yang ricuh di Belitung Timur pada 13 Agustus 2026.
  • Unjuk rasa penambang di Belitung Timur menuntut penyesuaian harga dan kepastian penyerapan bijih timah.
  • Pemerintah daerah menetapkan harga beli timah Rp200 ribu per kilogram setelah aksi unjuk rasa.

Menggunakan asumsi kurs rupiah Rp17.878 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan Rp1.011.666 per kilogram di pasar internasional.

Di sisi lain, pasca-aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung pada Jumat (8/8), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan kesepakatan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%.

Dilema Legalitas Pertambangan Rakyat

Akar permasalahan di Belitung Timur tidak hanya terbatas pada dinamika harga, tetapi juga mencakup kepastian hukum kegiatan tambang rakyat yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Langkah regulasi baru dimulai pada 30 Juli 2026 saat Pemprov Babel mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Belitung Timur seluas ±760 hektare.

Namun, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperkirakan baru terbit pada akhir Desember 2026 atau awal 2027.

Kondisi ini membuat ribuan penambang yang berdemonstrasi pada 7 Agustus 2026 beroperasi di wilayah yang secara administratif baru berstatus calon wilayah tambang rakyat.

Di tengah transisi hukum tersebut, PT Timah menjadi saluran utama penyerap hasil tambang masyarakat secara formal. Namun, pola penyerapan tersebut kerap berbenturan dengan aturan hukum dan kasus tindak pidana korupsi sektor timah.

Pembelian dari mitra yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif rentan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang sebelumnya telah berujung pada vonis pidana bagi sejumlah pelaku usaha swasta.

Baca Juga: 28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

Sebagai jalan keluar temporer, DPR saat ini mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Aturan ini dirancang untuk memberikan pengecualian khusus bagi PT Timah agar dapat membeli hasil tambang masyarakat di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama jangka waktu satu tahun.

Load More