- KPK memeriksa saksi Yohan Triadikuswara untuk menelusuri keuangan proyek Lamongan.
- Dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019 ini ditaksir merugikan negara Rp35,7 miliar.
- KPK telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri laporan keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara, sebagai saksi pada Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai laporan keuangan KSO yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab. Lamongan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Selain Yohan, KPK memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, Selamet tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi.
Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan ini berkaitan dengan proyek yang berlangsung pada 2017-2019.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp35,7 miliar.
Baca Juga: Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
Kerugian itu diduga muncul akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek tersebut memiliki nilai HPS Rp154,4 miliar. Dalam proses lelang, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar.
Namun, KPK menemukan sejumlah persoalan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
KSO tersebut diduga hanya dibentuk sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Dalam pelaksanaannya, proses kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan juga disebut tidak sesuai ketentuan.
KPK juga menduga adanya pengaturan sejak sebelum proses lelang dimulai.
Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, disebut telah diminta menjadi kontraktor pelaksana ketika proses lelang belum berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki.
Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.
Keempat tersangka telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura