News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Sejumlah akademisi membahas kasus mantan Jampidsus dalam diskusi publik di Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
  • Para pakar hukum menyoroti pentingnya independensi institusi, potensi konflik kepentingan, serta transparansi agar penanganan perkara berjalan profesional.
  • Akademisi menilai penyelesaian kasus membutuhkan partisipasi publik yang luas serta kemauan politik yang kuat dari Presiden.

Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak teralihkan oleh proses hukum lain maupun berbagai agenda di ruang publik.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, tetapi substansi perkara tetap harus menjadi perhatian utama.

“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat tersebut. Kita tetap fokus pada substansi perkara,” katanya.

Pentingnya Pengawasan Publik

Sementara itu, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Tb Massa Djafar, menilai terdapat persoalan yang lebih luas dalam hubungan antara hukum, politik, dan institusi penegak hukum.

Ia mengatakan pengadilan belakangan tidak selalu dipersepsikan masyarakat sebagai ruang untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai arena tawar-menawar kepentingan.

Menurut dia, kondisi politik dan hukum yang buruk dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Karena itu, ia mendorong pengawasan dan partisipasi publik diperluas. “Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” ujar Tb Massa.

Presiden Diminta Tunjukkan Kemauan Politik

Baca Juga: Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Tb Massa juga menilai penyelesaian perkara yang melibatkan pejabat tinggi membutuhkan komitmen politik dari Presiden.

Menurut dia, penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya mengandalkan perdebatan mengenai pasal-pasal hukum.

“Kasus ini akan tuntas jika Presiden berdiri bersama rakyat dan mendengarkan aspirasi rakyat,” katanya.

Ia menyebut sejumlah tuntutan yang berkembang di masyarakat, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dorongan agar KPK mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Tb Massa, kemauan politik Presiden diperlukan agar perkara tersebut dapat dituntaskan secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia menilai pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga negara.

“Partisipasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Load More