News / Nasional
Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • JPPI menyoroti RAPBN 2027 yang mengalokasikan Rp240 triliun untuk program makan bergizi gratis dari anggaran pendidikan.
  • Koordinator JPPI Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran pendidikan.
  • JPPI mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan anggaran makan bergizi gratis dari porsi wajib pendidikan dalam RAPBN 2027.

“Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN,” imbuhnya.

MBG 2027 Naik Rp17 Triliun

JPPI juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam RAPBN 2027. Alih-alih mengurangi ketergantungan program tersebut terhadap anggaran pendidikan, alokasinya justru meningkat menjadi Rp240 triliun.

Jumlah tersebut naik Rp17 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp223 triliun.

Menurut JPPI, kondisi ini menunjukkan pemerintah belum menjadikan putusan MK sebagai koreksi serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan.

JPPI juga mengingatkan bahwa MK mempertahankan penganggaran MBG dalam APBN 2026 karena anggaran tersebut telah ditetapkan dan sedang berjalan.

Namun, MK membatasi keberlakuan norma tersebut dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, Ubaid menilai perlakuan terhadap APBN 2026 tidak dapat dijadikan preseden bahwa MBG dapat terus dibiayai dari anggaran pendidikan hingga 2027.

“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” tegasnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih

Bukan Menolak MBG

JPPI menegaskan kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bukan berarti menolak program pemenuhan gizi bagi anak.

Menurut Ubaid, negara tetap memiliki kewajiban memperbaiki gizi masyarakat. Namun, program tersebut seharusnya memiliki sumber anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi hak konstitusional anak atas pendidikan.

Terlebih, pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kerusakan sekolah, kekurangan dan ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan guru honorer dan guru swasta, tingginya angka anak tidak sekolah, hingga rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak. Anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera. Anak diberi makan, tetapi kualitas belajarnya tertinggal,” kata Ubaid.

Desak Pemerintah dan DPR Ubah Struktur Anggaran

Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah dan DPR melakukan tiga langkah dalam pembahasan RAPBN 2027.

Pertama, mengeluarkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan tanpa harus menunggu APBN 2028. JPPI meminta minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG, sesuai dengan penegasan MK.

Kedua, DPR diminta menolak penghitungan anggaran pendidikan yang memasukkan Rp240 triliun MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending 20 persen.

Ketiga, pemerintah diminta membuka struktur dan rincian anggaran pendidikan 2027 secara transparan. Dengan begitu, publik dapat mengetahui secara jelas berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pendidikan.

JPPI mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya mencari celah untuk menunda pelaksanaannya.

Sebaliknya, pembahasan RAPBN 2027 dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki struktur anggaran dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

“Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan itikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” pungkas Ubaid.

Load More