News / Nasional
Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:24 WIB
Penyelidikan penyebab dugaan keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 6 Semarang masih terus berlangsung. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Alvin Lie menyatakan belum adanya sanksi pidana bagi pengelola SPPG menyebabkan kasus keracunan makanan MBG terus berulang.
  • Kasus keracunan berulang tersebut memicu kekhawatiran penerima manfaat serta berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap program Presiden Prabowo.
  • Alvin mendorong penerapan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen bagi pihak yang terbukti lalai.

Suara.com - Kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.

Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai kejadian yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pertanggungjawaban terhadap pengelolaan makanan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Alvin, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah belum adanya pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenakan sanksi pidana.

Meski kasus keracunan telah berulang dan menyebabkan penerima manfaat harus mendapatkan perawatan medis.

"Keracunan massal yang disebabkan oleh menu MBG terus berlanjut karena hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang dikenakan sanksi pidana," kata Alvin, Minggu 16 Agustus 2026.

Ia menilai, berulangnya kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan keamanan pangan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.

Penerima manfaat, kata dia, dapat merasa takut mengonsumsi makanan MBG karena khawatir mengalami gangguan kesehatan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dukungan publik terhadap program MBG juga berpotensi menurun.

"Terus berulangnya keracunan massal membuat penerima manfaat takut konsumsi MBG. Publik juga kehilangan simpati terhadap program prioritas Presiden Prabowo ini," ujarnya.

Dorong Pengelola SPPG Bertanggung Jawab

Baca Juga: Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Alvin berpandangan, penegakan hukum perlu dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penyediaan makanan MBG.

Menurut dia, sanksi pidana tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum juga diperlukan sebagai bentuk pencegahan agar pengelola SPPG lebih serius memastikan makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar kesehatan.

"Perlu ada sanksi pidana terhadap pengelola SPPG agar mereka lebih bertanggung jawab terhadap kualitas menu yang disajikan," katanya.

Ia meyakini, penghentian kasus keracunan massal akan menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

"Jika kasus keracunan massal dapat dihentikan, ini akan memulihkan kepercayaan penerima manfaat dan dukungan publik terhadap program MBG," ujar Alvin.

Load More