- Alvin Lie menyatakan belum adanya sanksi pidana bagi pengelola SPPG menyebabkan kasus keracunan makanan MBG terus berulang.
- Kasus keracunan berulang tersebut memicu kekhawatiran penerima manfaat serta berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap program Presiden Prabowo.
- Alvin mendorong penerapan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen bagi pihak yang terbukti lalai.
Suara.com - Kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai kejadian yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pertanggungjawaban terhadap pengelolaan makanan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Alvin, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah belum adanya pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenakan sanksi pidana.
Meski kasus keracunan telah berulang dan menyebabkan penerima manfaat harus mendapatkan perawatan medis.
"Keracunan massal yang disebabkan oleh menu MBG terus berlanjut karena hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang dikenakan sanksi pidana," kata Alvin, Minggu 16 Agustus 2026.
Ia menilai, berulangnya kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan keamanan pangan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
Penerima manfaat, kata dia, dapat merasa takut mengonsumsi makanan MBG karena khawatir mengalami gangguan kesehatan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dukungan publik terhadap program MBG juga berpotensi menurun.
"Terus berulangnya keracunan massal membuat penerima manfaat takut konsumsi MBG. Publik juga kehilangan simpati terhadap program prioritas Presiden Prabowo ini," ujarnya.
Dorong Pengelola SPPG Bertanggung Jawab
Baca Juga: Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
Alvin berpandangan, penegakan hukum perlu dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penyediaan makanan MBG.
Menurut dia, sanksi pidana tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum juga diperlukan sebagai bentuk pencegahan agar pengelola SPPG lebih serius memastikan makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar kesehatan.
"Perlu ada sanksi pidana terhadap pengelola SPPG agar mereka lebih bertanggung jawab terhadap kualitas menu yang disajikan," katanya.
Ia meyakini, penghentian kasus keracunan massal akan menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
"Jika kasus keracunan massal dapat dihentikan, ini akan memulihkan kepercayaan penerima manfaat dan dukungan publik terhadap program MBG," ujar Alvin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT