News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB
Sidang perdana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah digelar hari ini. [ANTARA FOTO]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Tim hukum Febrie menguji prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan terkait kasus korupsi serta TPPU yang dilakukan penyidik.
  • Permohonan praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan upaya paksa dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung serta kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya bakal melayangkan dua permohonan praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Rencana gugatan praperadilan ini disampaikan Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berujung penahanan terhadap kliennya yang dilakukan Kejagung.

Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Permohonan kedua, lanjut Firman, untuk menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya.

Terpisahnya gugatan praperadilan ini, Firman menjelaskan jika itu adalah strategi pembelaan dari timnya. Sebab, dari kasus TPPU yang menjerat Febrie masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian berbeda, total ada sembilan kejanggalan.

Febrie Tersangka

Sebagai informasi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.

Meski sempat mengakui jika rumah tersebut miliknya, Febrie mengaku jika harta yang ada dirumah tersebut bukan miliknya.

Load More