Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi swasta berinisial BH dan LW pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Suara.com - Tim 9 pada Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua orang tersebut berinisial BH dan LW.

“Dua orang saksi dari pihak swasta,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Sehari sebelumnya, Kamis (13/8), penyidik juga memeriksa empat orang saksi dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)

“Empat orang saksi yakni ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU,” ucap Anang.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Anang.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com