News / Metropolitan
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara sejak 2025 yang kini masuk pembahasan DPRD.
  • Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan polusi udara Jakarta telah melampaui ambang batas aman kesehatan.
  • Dampak pencemaran udara memicu berbagai penyakit warga dan menimbulkan beban biaya pengobatan mencapai Rp59 triliun.

Suara.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2025 hingga kini belum menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Padahal, kualitas udara ibu kota telah melampaui ambang batas aman bagi kesehatan warga selama bertahun-tahun.

"Pencemaran udara DKI Jakarta merupakan persoalan lingkungan perkotaan yang bersifat akut, kronis, kompleks, lintas wilayah, dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia menyebut parameter polutan dominan yang menjadi perhatian meliputi PM2.5, PM10, NOx, CO, SO, dan ground level ozon (O).

Terkait konsentrasi polutan, Ahmad memaparkan data yang menunjukkan besarnya kesenjangan dengan baku mutu yang berlaku.

"Konsentrasi PM2.5 misalnya, telah mencapai rata-rata tahunan di atas 45 µg/m3. Sementara baku mutu nasional adalah 15 µg/m3," kata dia.

Ia menambahkan bahwa baku mutu yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk parameter yang sama bahkan jauh lebih ketat, yakni 5 µg/m3.

Menurut Ahmad, tingginya polusi tersebut berdampak pada munculnya berbagai penyakit yang diderita warga Jakarta, mulai dari ISPA, asma, pneumonia, bronchopneumonia, COPD, jantung koroner, hingga kanker nasofaring.

Ia juga mengungkapkan bahwa beban tersebut berimbas pada sisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Warung Madura dan Perannya Menjaga Jakarta 24 Jam

"Konsekuensinya, warga DKI Jakarta harus membayar medical cost mencapai Rp59 triliun per tahun 2025," jelas Ahmad.

Ia menekankan bahwa Perda No 2/2005 semestinya diulas setiap lima tahun sekali. Namun, usianya kini telah lebih dari dua dekade tanpa ada revisi.

Usulan revisi sendiri kembali diajukan untuk Propemperda 2027, dan saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta soal status prioritasnya.

"Keputusannya, tentu akan merefleksikan willingness (kemauan politik) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah akut dan kronis pencemaran udara berikut dampak fatalistiknya di atas," pungkas Ahmad.

Load More