News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan.
  • Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil laboratorium forensik dari proses ekshumasi.
  • Tim forensik menghadapi tantangan pembusukan jasad Sutrimo yang dimakamkan selama 19 hari di Banyumas.

Suara.com - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo meninggal dunia.

Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, pemandi jenazah, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga, teman Sutrimo, hingga perangkat desa.

Polisi juga memeriksa pihak-pihak terkait dua laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus dikembangkan. Namun, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dari proses ekshumasi.

“Masih berjalan. Kami menunggu dari hasil laboratorium forensik terkait tentang hasil ekshumasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, pemeriksaan forensik mencakup pemeriksaan luar dan pemeriksaan bagian dalam jasad Sutrimo. Sampel yang diambil kemudian diuji, termasuk untuk mengetahui kandungan zat tertentu serta pemeriksaan DNA dan jaringan tubuh.

“Pemeriksaan bagian dalam ada DNA, jaringan, termasuk zat yang ditemukan ini masih menunggu hasil 1 sampai 2 minggu. Nanti itu yang disampaikan oleh ahlinya,” jelas Budi.

Budi menegaskan, hasil laboratorium menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Proses ekshumasi jenazah Sutrimo (42) di Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026). [Istimewa]

Jasad Membusuk Jadi Tantangan

Sebelumnya, tim forensik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jasad Sutrimo. Pemeriksaan tersebut meliputi toksikologi, histopatologi, dan DNA.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium belum selesai. Tim juga mempertimbangkan riwayat kesehatan Sutrimo yang disebut memiliki diabetes dan penyakit jantung.

Pemeriksaan menjadi tantangan karena jasad Sutrimo telah dimakamkan selama 19 hari sebelum diekshumasi. Kondisi pembusukan membuat tim forensik harus mengandalkan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang masih dapat diperoleh.

Saat ekshumasi di Banyumas pada 12 Agustus 2026, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam pada pemeriksaan luar dan dalam secara visual.

Namun, sejumlah sampel tetap diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk jaringan, swab, lambung, dan jantung.

Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat beracun atau senyawa tertentu yang berkaitan dengan kematian.

Dengan hasil laboratorium yang masih ditunggu, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Hasil pemeriksaan forensik dalam satu hingga dua pekan ke depan akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan arah perkara.

Load More