- Bareskrim Polri menetapkan tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
- Lima korban laki-laki terdiri dari empat anak dan satu dewasa mengalami pencabulan berulang di berbagai lokasi antara 2017 hingga 2025.
- Polisi menerbitkan red notice melalui Interpol karena tersangka diduga berada di Mesir.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap lima korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry. Seluruh korban merupakan laki-laki yang disebut pernah menjadi santri atau anak didik Al Misry.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan empat dari lima korban masih berusia anak-anak.
Sementara satu korban lainnya merupakan laki-laki dewasa.
“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang 2017 hingga 2025. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir.
Menurut Nurul, Al Misry diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ungkapnya.
Tak hanya memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama, Al Misry juga diduga memberikan iming-iming pendidikan kepada korban.
“Iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” beber Nurul.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
Diburu hingga Mesir
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.
Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Namun, hingga kini polisi belum mengetahui secara pasti keberadaannya karena diduga masih berada di Mesir.
Polisi pun telah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk memburu tersangka yang berada di luar negeri.
Sambil mengejar keberadaan Al Misry, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” pungkas Nurul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Empat Kiper Persija Jakarta Digembleng Keras STY Saat TC Thailand, Aqil Savik Tetap Enjoy
-
7 Kandungan Skincare Paling Ampuh Memudarkan Flek Hitam
-
Persib Tambah Koleksi Trofi Usai Pecundangi Bali United Igor Tolic Belum Puas
-
Menghidupi Kembali Tradisi Lokal: Menjaga Rinjani Lewat Sembeq Buraq
-
Bukan Mesin Belanja: Ketika APBN Terus Dipakai Tanpa Membangun Mesin Uang
-
Kado Kemerdekaan dari Alam, Anak Gajah Sumatera Lahir di Sumsel
-
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, P2G Ingatkan Pemerintah Soal Status dan Karier Harus Jelas
-
Belanja Bulanan Hemat Pakai Kartu BRI di Astro, Dapatkan Diskon Langsung!
-
Peringatan Dini Tsunami Flores Keluar Dua Menit, Apakah Cukup?