- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Pemohon meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai tindakan tidak sah.
- Kuasa hukum juga menuntut pembebasan Febrie dari rutan serta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.
Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 24 Juli 2026 terhadap Febrie.
Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, Maqdir juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Tim hukum juga meminta agar seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.
“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola
-
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
-
Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya
-
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar
-
Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan
-
Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik