News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan keempat Roy Suryo terhadap pencekalan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hanya menyerahkan bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
  • Hakim menunda sidang beragenda kesimpulan keesokan harinya setelah kubu Roy Suryo menganggap pihak termohon gagal membantah dalil permohonan.

Suara.com - Sidang praperadilan jilid 4, Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini terkait dengan permohonan Roy Suryo tentang pencekalan dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dijadwalkan persidangan hari ini, merupakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.

Namun, termohon tidak menghadirkan ahli, hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah menerima berkas bukti dokumen, hakim kemudian menunda sidang. Sidang dengan agenda kesimpulan akan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) esok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pada sidang kali ini, kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli.

Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," kata Refly Harun, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Praperadilan jilid 4 ini, kata Refly, mempersoalkan 3 poin, pertama tidak sahnya pencekalan, tidak sahnya penetapan tersangka, dan tidak sahnya penggunaan 2 rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," kata Refly.

"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," tambah Refly.

Load More