- Sidang praperadilan keempat Roy Suryo terhadap pencekalan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hanya menyerahkan bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
- Hakim menunda sidang beragenda kesimpulan keesokan harinya setelah kubu Roy Suryo menganggap pihak termohon gagal membantah dalil permohonan.
Suara.com - Sidang praperadilan jilid 4, Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini terkait dengan permohonan Roy Suryo tentang pencekalan dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dijadwalkan persidangan hari ini, merupakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
Namun, termohon tidak menghadirkan ahli, hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.
Setelah menerima berkas bukti dokumen, hakim kemudian menunda sidang. Sidang dengan agenda kesimpulan akan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) esok pukul 14.00 WIB.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pada sidang kali ini, kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli.
Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.
"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," kata Refly Harun, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Praperadilan jilid 4 ini, kata Refly, mempersoalkan 3 poin, pertama tidak sahnya pencekalan, tidak sahnya penetapan tersangka, dan tidak sahnya penggunaan 2 rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.
Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," kata Refly.
"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," tambah Refly.
Berita Terkait
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?
-
5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan
-
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
-
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan
-
Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan
-
Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi
-
Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam
-
Gosho Aoyama Ungkap Ending Manga Detective Conan Sudah Disiapkan
-
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia
-
KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut