News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi rapat di Komisi III DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menunda rapat konflik agraria di Komplek Parlemen Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Penundaan terjadi karena Kabareskrim Mabes Polri beserta perwakilannya mangkir dari jadwal undangan resmi tersebut.
  • Pimpinan dan anggota dewan sepakat menjadwalkan ulang rapat agar solusi konflik agraria objektif tercapai.

Suara.com - Komisi III DPR RI terpaksa menunda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan membahas masalah pidana terkait konflik agraria struktural, Kamis (20/8/2026).

Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut.

Sedianya, Komisi III mengundang Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri untuk mendalami persoalan agraria. Meski pihak KPA telah hadir tepat waktu sesuai jadwal pada pukul 10.00 WIB, pihak Bareskrim Mabes Polri sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.

Rapat sempat diskors selama 15 menit, namun setelah dibuka kembali, pihak kepolisian tetap tidak tampak hadir.

Situasi ini memicu interupsi dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, secara tegas meminta pimpinan rapat untuk melakukan penundaan.

"Kasus-kasus yang berkaitan dengan reformasi agraria itu sangat penting, menyentuh langsung kepada rakyat dan masyarakat. Oleh karena itu pimpinan, karena Kabareskrim Polri pada hari ini tidak hadir, maka kami mohon agar rapat ini ditunda saja. Dan kami mohon agar Kabareskrim diundang untuk hadir di dalam rapat-rapat seperti ini karena penting," ujar Tandra.

Senada dengan Tandra, anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka juga mendesak agar Kabareskrim hadir langsung agar solusi atas konflik agraria bisa segera ditemukan.

"Kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusinya kita bisa dapat dalam rapat itu," ucap Martin.

Di sisi lain, sempat muncul usulan berbeda dari anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia menyarankan agar aspirasi dari KPA didengarkan terlebih dahulu tanpa menunggu kehadiran Polri.

Baca Juga: Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

"Masa kita undang Kapolrinya bersama dengan Konsorsium? Nggak ada sejarahnya begitu. Kita harus hargai, hormati lembaga negara kita. Tapi kalau ini RDPU, silakan dengar mereka. Ya, setelah ini selesai, apa aspirasi yang mau disampaikan silakan disampaikan. Setelah itu nanti, kita undang Kapolrinya dalam hal ini Kabareskrim untuk didiskusikan apa yang disampaikan," usul Benny.

Namun, Soedeson Tandra menyanggah usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip audi et alteram partem atau mendengar dari kedua belah pihak secara langsung demi objektivitas lembaga pengawas.

"Nah, jadi kalau saya bahan-bahan sebenarnya kita udah dapat. Dan kenapa Kabareskrim itu kita minta undang hadir, karena ini meluas ke seluruh Indonesia. Dan kita ini harusnya sebagai lembaga pengawas, kalau nanti kita ini mendengar dari salah satu pihak kan nggak benar ini. Audi et alteram partem, mendengar dari kedua belah pihak secara langsung agar kebijakan-kebijakan itu dapat kita lakukan," jelas Tandra.

"Kita tidak ingin menghakimi siapa pun Pak Benny, kita ingin agar hukum itu diletakkan pada posisi yang betul. Masyarakat kecil yang mengalami persekusi dan sebagainya harus kita lindungi, itu tugas kita. Oleh karena itu sekali lagi, kami tetap meminta agar Kabareskrim hadir di sini. Ini lembaga DPR yang terhormat, wajib dihormati. Dan kami meminta agar hadir Pak Kabareskrimnya," sambungnya.

Dukungan untuk menunda rapat juga datang dari anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menilai kehadiran Kabareskrim sangat krusial untuk pengambilan keputusan.

"Kami mengusulkan tetap di awal, kami meminta untuk ditunda agar Kabareskrim benar-benar bisa tahu apa permasalahannya dan bisa memberikan solusi. Kalau misal kita hanya mendengar dari satu pihak saja dari KPA, itu tidak akan ada solusi nanti di akhir. Tapi kami memohon, meminta dihadirkan Kabareskrim, dijadwalkan ulang sehingga nanti semuanya bisa ada solusi untuk masalah yang kita hadapi ini," tutur Bimantoro.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menjelaskan bahwa undangan resmi sebenarnya telah dikirimkan, namun Kabareskrim berhalangan hadir dan tidak mengirimkan delegasi jajarannya.

Rapat akhirnya resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Dan tentunya kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," pungkas Dede.

Load More