- Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria di Indonesia sepanjang tahun 2025, meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya.
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng BRIN melakukan verifikasi ilmiah untuk menanggapi klaim adat komunitas CBSR terhadap PT Amman Mineral.
- Hasil kajian menyatakan klaim komunitas tersebut tidak memenuhi unsur hukum adat sehingga pemerintah menolak memberikan pengakuan status adat.
Suara.com - Memasuki tahun 2026, Indonesia masih dibayangi oleh persoalan klasik yang kian meruncing, konflik agraria.
Merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 341 letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia pada 2025. Angka ini naik 15 persen dibanding catatan tahun sebelumnya.
Fenomena ini sering kali melibatkan benturan kepentingan antara komunitas lokal yang mengklaim sebagai masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi lahan bernilai tinggi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Pengamat Industri Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan penggunaan label “adat” kini semakin sering muncul di permukaan setiap kali terjadi sengketa lahan. Identitas adat kerap dijadikan instrumen utama dalam melakukan negosiasi politik dan ekonomi.
Namun, maraknya klaim ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia.
"Tanyangan untuk membedakan mana komunitas yang benar-benar memiliki akar genealogis hukum adat yang hidup (living law), dan mana kelompok yang sekadar melakukan pembentukan identitas baru demi tujuan pragmatis," ungkap Ferdy dalam keterangan resminya, Senin (4/6/2026).
Salah satu contoh aktual yang menjadi perhatian nasional adalah klaim komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Komunitas ini mengajukan klaim atas wilayah adat seluas 28.975 hektar dan menuntut kompensasi dalam jumlah fantastis terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Untuk menyelesaikan kompleksitas tuntutan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Komnas HAM untuk melakukan verifikasi ilmiah.
Secara hukum, dasar utama pengakuan masyarakat adat di Indonesia merujuk pada Putusan MK 35/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Namun, putusan tersebut memberikan syarat ketat: keberadaan masyarakat adat tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini dipertegas dalam Permendagri 52/2014, yang menetapkan lima unsur wajib yang harus diverifikasi secara multidisiplin, yakni sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata/hukum adat, harta kekayaan adat, serta kelembagaan adat yang stabil.
Baca Juga: Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
Menanggapi hasil kajian mendalam terhadap kasus di Sumbawa, tim peneliti dari BRIN telah mengeluarkan penelitiannya bahwa pengakuan status adat tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan klaim internal komunitas.
Lalu, verifikasi harus dilakukan melalui triangulasi data sejarah, arkeologi, dan antropologi. Dalam kasus CBSR, ditemukan bahwa lima unsur wajib masyarakat adat tidak terpenuhi secara konsisten, sehingga mereka lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial pedalaman
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, wewenang untuk menetapkan dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah, bukan berdasarkan pengakuan sepihak setingkat desa.
Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor.
“Langkah proaktif melakukan pengkajian ilmiah bersama BRIN ini kami ambil agar kebijakan daerah memiliki dasar objektif. Kami tidak ingin memberikan pengakuan yang dipaksakan hanya karena tekanan dinamika konflik, karena itu justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi masyarakat Sumbawa lainnya,” tegas Budi.
Dengan lonjakan konflik agraria yang masih terjadi, kasus di Sumbawa ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Pemerintah perlu hadir dengan basis data yang kuat sebelum konflik membesar. Pendekatan proaktif melalui validasi sains dan hukum adalah kunci untuk menjaga kedaulatan ruang negara sekaligus menghormati hak masyarakat adat yang asli, agar hutan dan lahan di Indonesia tidak sekadar menjadi komoditas sengketa di bawah bendera identitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak
-
Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?
-
Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen
-
Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat
-
Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen
-
Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi
-
Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026
-
Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa
-
Bank Mandiri Raih Kinerja Moncer, Ekonom Nilai Buah Hasil Ekspansi
-
Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga